Friday, February 7, 2014

MTT PP Muhammadiyah akan menggelar Munas Tarjih

Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah akan mengadakan Munas Tarjih Muhammadiyah pada 27 Februari - 1 Maret 2014 di STIKes Muhammadiyah Palembang. Acara Munas yang merupakan pertemuan ulama dan cendekiawan Muhammadiyah secara nasional tersebut mengambil tema: "Fikih yang Berkemajuan untuk Pencerahan Peradaban". Ada lima agenda penting yang dijadikan pembahasan dalam Munas ke-28 ini. Pertama, masalah pengelolaan air; kedua, pedoman dalam mewujudkan keluarga sakinah; ketiga, pengembangan putusan Tarjih terkait ibadah: tuntunan Ramadhan, tuntunan ‘Idain dan tuntunan qurban; keempat, pedoman manasik haji; dan kelima, pedoman takziyah dan doa-doa jenazah. Munas Tarjih kali ini akan mendiskusikan lima tema di atas dengan arahan dari dua sumber ajaran Islam, al-Qur’an dan Sunnah Maqbulah dan berdasarkan kerangka metodologi yang sudah dirumuskan dalam manhaj Tarjih. Lima tema di atas sebelumnya telah dibahas pada sejumlah forum halaqah Tarjih sebagai kegiatan pra Munas. 

Pada forum Munas ini, pembahasan terhadap tema-tema tersebut akan dikembangkan dan kemudian disahkan sebagai putusan resmi persyarikatan di bidang keagamaan. Mengawali rangkaian pembahasan lima draft Munas di atas, Majelis Tarjih juga akan melakukan seminar tentang Fikih Ulil Amri. Kegitan Munas Tarjih secara periodik ini adalah sebuah keharusan merumuskan gagasan keagamaan yang dapat mengikuti dinamika dan perubahan zaman, namun tetap tidak tercerabut dari nilai keislaman yang mengakar kuat. Sebagaimana rumusan metodologi pemikiran dalam manhaj Tarjih Muhammadiyah yakni “Ijtihãd:
Mencurahkan segenap kemampuan berfikir dalam menggali dan merumuskan ajaran Islam baik bidang hukum, aqidah, filsafat, tasawuf, maupun disiplin ilmu lainnya berdasarkan wahyu dengan pendekatan tertentu”.

Terkait tema Fikih Air Munas akan mengkaji tentang “Prilaku Ramah Air” yang penting sekali nuntuk dibudayakan dalam kehidupan individu, masyarakat, dunia usaha maupun pada level Negara. Pada level individu dan keluarga perlu pembiasaan untuk membetulkan kran atau sambungan pipa di rumah, kantor, masjid atau pipa irigasi yang bocor. Kemudian tidak membiarkan anak bermain dengan kran atau slang air di halaman atau di kamar mandi dan tidak membiarkan kran air terus mengucur pada saat mencuci mobil atau sepeda motor serta matikan air bila tidak diperlukan. Juga membiasakan untuk mematikan kran ketika sedang menggosok gigi, mandi atau mencuci peralatan rumah tangga dengan sabun atau detergen. Mengganti ukuran kran dengan ukuran kecil sehingga tidak terlalu banyak mengeluarkan air. Menggunakan shower untuk kamar mandi. Sedapat mungkin tidak menggunakan kamar mandi yang banyak menggunakan air (semisal bath-up). 

Demikian pula dalam berwudlu, hindari penggunaan air yang berlebihan. Menyisakan halaman rumah untuk resapan air hujan, dengan tidak menutup seluruh halaman rumah dengan pengerasan (aspal dan beton) karena air hujan tidak akan bisa meresap ke dalam tanah untuk menambah cadangan air tanah. Arahkan kucuran air hujan dari atap rumah untuk dapat asuk ke sumur peresapan di halaman rumah, sehingga tidak langsung dibuang ke jalan atau selokan. Memilih tanaman hias, perkebunan atau tanaman pangan yang tidak rakus air. Siramilah tanaman di lahan pada waktu pagi atau sore hari pada waktu suhu udara tidak terlalu panas dan tiupan angin tak terlalu kencang, sehingga bisa mengurangi kehilangan air melalui evaporasi. Gunakan pupuk organik untuk tanaman daripada pupuk buatan. Pupuk organik disamping lebih sehat, lebih hemat air untuk prosesnya. Sedangkan pupuk buatan (pupuk kimia/non-organik) prosesnya mmerlukan air yang lebih banyak per kg berat pupuk, merusak tanah dan menjadi sumber polusi. Bila memungkinkan buatlah lubang-lubang pembuangan sampah organik di halaman rumah. Sampah organik akan bisa memperbaiki struktur tanah sehingga memudahkan air hujan meresap ke dalam tanah serta memperbaiki kesuburan tanah. Apabaila di dalam rumah terdapat kolam renang, maka tutuplah kolam renang dengan penutup dari lembaran plastik pada saat tak digunakan, hal ini akan bisa menghambat penguapan air. Gunakan air kolam renang yang kotor untuk keperluan menyiram tanaman atau disalurkan ke kolam atau media lainnya sehingga tidak langsung terbuang. 

Demikian pula tampungan air kucuran kran dan bekas air wudlu. Air ini masih bisa digunakan untuk menyiram tanaman atau untuk memelihara ikan di kolam dan keperluan lainnya. Gunakan peralatan dapur yang terbuat dari bahan alamiah (kayu, bambu, daun tanaman dan sebagainya) daripada menggunakan bahan yang terbuat dari plastik. Pilihan ini disamping lebih berwawasan lingkungan juga lebih sehat dan menghemat air. Bahan-bahan peralatan atau perlengkapan dapur dan perlengkapan rumah tangga yang terbuat dari plastik memerlukan air yang cukup banyak per kg bahan dalam proses pembuatannya. Jika berbelanja ke pasar, supermarket atau ke toko, usahakan membawa keranjang atau tas belanja dari rumah utnuk mengurangi pemakaian tas plastik (tas kresek). Tas plastik dalam proses pembuatannya memerlukan banyak air dan tidak bisa didegradasi sehingga menjadi bahan polusi lingkungan. Pilihlah bahan makanan dan minuman yang proses pembuatannya tidak memerlukan banyak air untuk memprosesnya. Pilihlah untuk membuat jus buah sendiri daripada membeli jus buah siap saji. Cara ini disamping lebih sehat juga bisa menghemat air. Pada waktu mencuci pakaian (pakai tangan atau pakai mesin cuci) atau peralatan dapur, pilihlah detergen yang ringan dan ramah lingkungan, sehingga tidak memerlukan banyak air untuk membilas. Untuk membilas detergen kuat, diperlukan lebih banyak air dibandingkan dengan detergen ringan. Hindari tumpahnya minyak (goreng atau minyak lain) ke dalam tampungan atau sumber air. Hal ini karena untuk memurnikan atau membilasnya memerlukan banyak air.

Pada level masyaarakat, kegiatan pengelolaan air berbasis masyarakat dapat dilakukan melalui kegiatan konservasi, pendayagunaan dan pengendalian daya rusak air. Tingginya tingkat keterlibatan masyarakat dalam kegiatan ini, diharapkan menjadikan daerah tangkapan hujan di hulu semakin berfungsi bagi hutan lindung yang bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat. Wilayah hulu semakin produktif dengan basis jasa lingkungan wilayah hilir dan kawasan perkotaan terbebas dari ancaman daya rusak air, antara lain bencana banjir dan kekeringan. Melakukan sistem pengolahan limbah domestik di kawasan pemukiman sehingga dapat menjaga kualitas air. Misalnya, pengolahan limbah domestik cair dan sampah untuk kompos. Juga bisa melalui teknologi tepat guna untuk membuat air berkualitas sesuai baku mutu untuk keperluan air minum penduduk di kawasan lingkungan dengan kualitas air rendah. Melakukan upaya penampungan air hujan (Rainwater Harvesting/RWH) untuk irigasi, mencuci, bilasan toilet, peternakan, dll. Upaya ini bisa melalui penggunaan ember atau lainnya. Melakukan irigasi tetes atau sprinkler atau alur yang lebih hemat air daripada cara irigasi dengan penggenangan (basin). Mewujudkan gerakan “Shadaqah Air” bagi masyarakat yang minus air, secara langsung atau melalui penggalangan dana untuk pembuatan saluran air bersih.

Pada level dunia usaha, perlunya sinergitas pelestarian air antara dunia usaha dan masyarakat melalui CSR (Corporate Social Responsibility). Mewujudkan usaha-usaha produktif yang berbasis pada penghematan air. Menciptakan lingkungan kerja yang ramah air melalui edukasi, ceramah, kampanye pelestarian lingkungan, poster, cek rutin sarana air serta audit lingkungan sekitar perusahaan.
Pada level pemerintah perlunya kontrol pelestarian air dan lingkungan sesuai aturan yang berlaku. Upaya penegakan hukum (law inforcement) terhadap perusahaan atau warga yang tidak ramah air dan lingkungan. Upaya membangun sinergitas pengelolaan sumberdaya air antar sektor dan wilayah pemerintahan setempat. Pengembangan sistem pembiayaan pengelolaan air sesuai prinsip cost recovery maupun kondisi sosial ekonomi masyarakat yang ada.

Terkait dengan Tuntunan Manasik Haji, akan dibahas beberapa poin berikut: 
a. Allah swt tidak akan menerima ibadah-ibadah sunat selagi tidak ditunaikan ibadah wajib. Berdasarkan ini, orang yang mengerjakan haji atau umrah sunat, sementara mereka bakhil mengeluarkan zakat yang difardhukan, maka ibadah haji dan umrah mereka tertolak dan tidak diterima; 
b. Allah swt tidak menerima ibadat sunat yang membawa dampak kepada perbuatan haram. Karena terhindar dari dosa harus didahulukan daripada mendapat pahala ibadat sunat. Contoh: bila haji sunat mengakibatkan banyak orang Islam teraniaya akibat terlalu sesak atau merebaknya penyakit di dalamnya atau ada yang tersungkur mati, maka wajib mengurangi kesesakan selagi ada jalan ke arah itu. Salah satu langkah adalah menghalangi mereka yang sudah berhaji untuk member ruang kepada yang belum berhaji; 
c. Menolak kemudaratan itu lebih diutamakan daripada mencari kemaslahatan terutama apabila kemudaratan bersifat umum sedangkan kemaslahatan tersebut bersifat khusus. Wajib mencegah kemaslahatan yang bersifat individual jika berdampak pada kemudaratan yang bersifat umum (puluhan ribu Jemaah); 
d. Kebajikan dan ibadat sunat dalam Islam sangat luas dan beragam. Oleh karena itu, apabila untuk menunaikan ibadat sunat mendatangkan penganiayaan atau kemudharatan bagi orang lain, maka Islam memberikan ruang dan pilihan lain untuk mendekatkan diri kepada Allah swt tanpa memunculkan kemudaratan bagi pihak lain. Dalam Munas ini juga akan dibahas tentang salat Iftitah, I’tikaf dan Tadarus al-Qur’an.

Tuntunan tentang Shalat Idul Fitri dan Idul Adha akan mengkaji tentang tinjauan umum tentang Idul Fitri dan Idul Adha, amal ibadah dan adab menyambut Idul Fitri, memperbanyak takbir, berhias dengan memakai pakaian bagus dan wangi-wangian, makan sebelum berangkat shalat Idul Fitri, anjuran berangkat dengan berjalan kaki dan pulang melalui jalan lain, pelaksanaan shalat Idul Fitri dihadiri oleh semua umat Islam, amal ibadah dan adab nenyambut Idul Adha, memperbanyak membaca tahlil, takbir, tahmid, mengerjakan amal shaleh,terutama pada tanggal 1- 10 Dzulhijjah, bagi yang tidak sedang berhaji. Juga akan dibahas tentang puasa Arafah, tidak makan sejak Fajar sampai dengan selesai shalat Idul Adha, pelaksanaan dan cara shalat Idul Fitri dan Idul Adha, waktu dan tempat shalat Id serta tatacara pelaksanaan shalat Id.

Mengenai Tuntunan Qurban, dalam Munas akan dibahas tentang pengertian qurban, dasar hukum, hikmah, jenis dan jumlah serta waktu dan tatacara penyembelihan hewan, pendistribusian serta penerima daging qurban, hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh shahibul qurban, kepanitiaan qurban, berqurban untuk orang yang sudah meninggal dunia, menukar kulit qurban dengan seekor kambing, pengalihan dana hewan qurban untuk bencana.

Wallahu a’lam bisshawab.

Dr. Muhammad Azhar, MA
Bidang Publikasi dan Kerjasama Majelis Tarjih/Dosen FAI UJMY

No comments:

Post a Comment