Dalam rubrik OPINI, Tempo edisi 24 Februari-2 Maret 2014 menulis “Demi mengantongi izin, perusahaan sertifikasi di Australia, menurut laporan The Sunday Mail, Brisbane, Oktober lalu, memberi “hadiah” kepada MUI yang nilainya mencapai Aus$ 78 juta atau sekitar 820 miliar. Padahal resminya tak boleh ada ongkos seperak pun dipungut dari perusahaan pemberi sertifikat.”
Ini adalah tuduhan yang serius dari majalahTempo kepada lembaga yang menjadi wadah para ulama, zuama dan cendekiawan, Majelis Ulama Indonesia (MUI). Lalu bagaimana tanggapan MUI atas tuduhan ini?.
“Berita tersebut sangat menyesatkan karena dana sebesar itu sepeser pun tidak pernah masuk ke MUI atau petinggi MUI,” kata Ketua MUI Bidang Ekonomi dan Produk Halal Amidhan Saberah, petinggi MUI yang namanya paling disorot dalam laporan Tempo edisi ini.
Dalam konferensi pers di Gedung MUI Pusat, Jakarta, Rabu (26/2/2014), Amidhan menjelaskan, dana sebesar Rp820 miliar itu berasal dari sekitar 30-an Rumah Potong Hewan (RPH) di Australia yang dibayarkan kepada Lembaga Sertifikasi Halal Australia yang diakui standardnya oleh MUI. Bukan kepada MUI sendiri.
MUI sendiri, kata Amidhan, dalam mengeluarkan sertifikasi halal atau meng-approval suatu badan sertifikasi di luar negeri tidak pernah menerima hadiah.
“MUI meminta majalah Tempo untuk membuktikan bahwa MUI telah menerima senilai AUS 78 juta atau sekitar Rp820 miliar tersebut,” tandasnya.[sp/suara-islam/tabligh.or.id]
No comments:
Post a Comment