Thursday, March 6, 2014

Benarkah Pak Din mengharamkan Air Kemasan ? ( Catatan Sekretariat MTT PP Muhammadiyah)

Alhamdu liL-lah... Munas Tarjih Muhammadiyah ke-28 di Palembang telah selesai digelar. Sebagai salah satu bagian dari pelaksana kegiatan tersebut saya mengucap syukur kepada Allah sekaligus merasa lega, salah satu forum penting di Muhammadiyah tersebut dapat terselesaikan dengan predikat memuaskan alias sukses. Tanpa mengabaikan beberapa kekurangan di sana-sini yang tentu perlu dievaluasi, tidak berlebihan rasanya jika saya mengatakan hal demikian.

Hanya saja, ada beberapa hal yang kemudian menjadi sedikit ganjalan bagi saya, terkait dengan penyelenggaraan musyawarah para ulama dan cendekiawan Muhammadiyah tersebut. Bukan soal acaranya, bukan pula soal sarana dan pra sarana pendukungnya, melainkan soal pemberitaan di media massa. Ya, Munas Tarjih ke-28 ini memang sempat menjadi perhatian media, baik yang memberitakannya secara normatif maupun yang - pinjam istilah yang sering dipakai anak muda - agak-agak lebay. Sebenarnya, jika pemberitaannya proporsional, tentu tidak akan menjadi ganjalan, walau cuma sedikit. Tapi, pemberitaan yang tidak proporsional sering kemudian memunculkan tanggapan yang negatif, yang acapkali kemudian merembet pada hal-hal lain, yang banyaj dijumpai di berbagai media sosial.

Oleh sebab itulah, di sela-sela penat yang masih terasa, sambil menghabiskan oleh-oleh pempek dan kerupuk palembang, saya mencoba untuk menguak apa sebenarnya yang disampaikan oleh Pak Din Syamsudin, khususnya terkait masalah fikih air, lebih khusus lagi tentang haramnya air mineral menurut beliau. Beberapa media, meski bukan media ternama, memberitakan bahwa Pak Din menyebut, baginya air minum kemasan itu haram. Bukan hanya itu, bahkan beberapa di antaranya juga menyebut bahwa walau mengharamkan air minum kemasan, Din Syamsudin masih meminumnya. Sebagian dengan gaya bahasa berita biasa, sementara sebagian lagi dengan gaya olok-olok khususnya di media sosial.
Pertama, apabila Pak Din mengharamkan minum air mineral untuk dirinya sendiri, itu adalah hak individu beliau, dan itu tidak serta merta menjadi pandangan resmi Muhammadiyah. Dengan berbagai alasan, orang bisa mengharamkan mengkonsumsi suatu barang yang hukum asalnya halal/mubah. Sebagai contoh misalnya, seseorang mengharamkan daging kambing untuk dirinya, karena ia mengidap tekanan darah tinggi, atau orang yang mengharamkan emping untuk dirinya karena asam urat, ataupun orang yang mengharamkan dirinya makan ikan lele karena alergi. Nah, maka tidak salah kalau Pak Din mengharamkan air minum kemasan, khususnya merk "axxa", karena sedang mengupayakan judicial review UU tentang Sumber Daya Air. Bagi Pak Din, komersialisasi dan privatisasi air yang dilakukan oleh perusahaan merk tersebut sudah melanggar Undang-undang Dasar, sehingga layak dilabeli "haram", dari mulai prosesnya hingga produknya. Dalam istilah fikih, keharaman seperti ini sering disebut dengan haram li gairih, haram karena faktor lain di luar barang tersebut.

Kedua, sebenarnya dalam sambutan pembukaan yang disampaikan Pak Din sudah cukup gamblang bahwa yang ditunjuk oleh Pak Din adalah komersialisasi dan privatisasi air oleh pihak swasta, terlebih swasta asing. Pak Din bahkan menyebut nama perusahaan itu secara terang-terangan. Di sinilah "pintar-pintarnya" media mengemas isu, tentu supaya jualannya laku. Yang menjadi headline, ya pernyataan Pak Din tentang haramnya air minum kemasan, bukan tentang mengapa air minum bersangkutan perlu diharamkan. Judicial review yang akan dilakukan pun mungkin menjadi berita yang tidak terlalu menarik. Padahal, tempo hari Muhammadiyah yang dikomandani Pak Din, bersama elemen bangsa lain sukses men-jr-kan UU Migas. Keberpihakan Pak Din terhadap rakyat pun, khususnya soal air ini, justru menjadi pudar dengan bombastitas judul berita. Tapi, ini memang era media, semua hal bisa menjadi terbalik hanya dengan melalui media. Tinggal kita saja yang perlu lebih cerdas membaca media. Yang menarik lagi, tak satu pun dari media online itu menampilkan photo Pak Din di acara Munas. Semua photo-photo lama.

Ketiga, soal Pak Din yang masih minum air kemasan. Setelah saya stel ulang rekaman sambutan Pak Din, kurang lebih begini kata-kata beliau: "Tapi maaf, tadi saya terlanjur minum, tidak melihat dulu apa merk-nya. Anggap sebagai darurat ...". Lagi-lagi, apa yang dimuat di media tidak sama persis, bahkan agak jauh berbeda dengan apa yang diucapkan Pak Din sebenarnya. Dari kata-kata itu jelas bahwa ada batasan air minum kemasan mana yang haram, karena beliau bicara soal merk. Mungkin, jika yang disuguhkan adalah air kemasan merk lain, kata-kata itu tidak akan muncul. So, kita memang perlu lebih berhati-hati dalam membaca berita di media massa.

Demikian yang dapat saya tuliskan, semoga bermanfaat. Sebagai catatan, saya tidak sedang membela Pak Din, melainkan hanya memberikan sudut pandang lain dari apa yang beliau sampaikan di acara pembukaan Munas Tarjih tersebut. Soal apa maksud dan tujuan Pak Din sebenarnya, yang tahu hanyalah Pak Din sendiri. Secara lahiriah, itulah yang bisa kita nilai.
Allahu a'lam.



cuplikan video sambutan Bapak Prof HM Din Syamsuddin

Amirudin A Faza
Sekretaris Pelaksana Majelis Tarjih PP Muhammadiyah

No comments:

Post a Comment