Saturday, May 24, 2014

Jadi Tersangka, SDA Didesak Mundur Dari Menteri Agama

Pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun anggaran 2012-2013 yang nilainya lebih dari Rp 1 triliun Suryadharma Ali (SDA) diminta mundur dari jabatannya sebagai Menteri Agama (Menag).

"Harus mundur," kata pengamat hukum Margarito Kamis, di Jakarta, Kamis (22/5).
SDA merupakan menteri aktif setelah Andi Mallarangeng yang disangka korupsi. SDA diminta untuk mencontoh Andi Mallarangeng yang langsung mengundurkan diri dari jabatan sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) ketika ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek Hambalang.

"Contohlah Andi Mallarangeng. SDA tidak usah beralasan apapun. Jalan baik yang tersedia adalah mundur. Segera menghadap presiden atau beritahu presiden untuk mengundurkan diri, tidak usah menunggu presiden kembali dari luar negeri, segera letakan jabatan," kata Margarito.

SDA disangka oleh KPK melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 66 KUHP. Dalam kasus tersebut KPK juga menduga adanya keterlibatan pihak lain di Kemenag.

Setelah jadi tersangka oleh KPK kepercayaan masyarakat khususnya jutaan calon jemaah haji kepada Menteri Agama sudah ambruk. "Bagaimana mungkin hajat jutaan ummat diserahkan kepada terduga korupsi. Kepercayaan calon jemaah haji kepada SDA sudah pudar.

Seperti diketahui musim haji sebentar lagi tiba, Menteri Agama harus sudah intens koordinasi dengan stake holders penyelenggara haji, khususnya pihak pemerintah Arab Saudi. Di sisi lain KPK sudah minta cekal agar SDA dilarang pergi ke luar negeri. Jika SDA tetap jadi menteri akan mengganggu kinerja penyelenggaraan haji.  (beritasatu/SP)

No comments:

Post a Comment