Thursday, May 22, 2014

Momentum Strategis Tanwir Muhammadiyah Jelang Pilpres 2014

Tanwir tahun ini momentum penting apalagi menghadapi perhelatan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 yang sebntar lagi akan digelar perlu kiranya Muhammadiyah melalu Tanwir yang diselenggarakan di Samarinda 23 - 25 Mei 2014 memberikan pandangan dan pedoman kepada warga Muhammadiyah khususnya dan kepada seluruh rakyat Indonesia agar bisa memilih Presiden yang sesuai dengan cita – cita Muhammadiyah, Ummat Islam dan Bangsa Indonesia.

Tanwir ialah permusyawaratan Muhammadiyah di bawah Muktamar, diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan Pusat. Dari penegasan tersebut, maka Tanwir merupakan instansi per­musyawaratan peringkat kedua setelah Muktamar.
Sedang Muktamar ialah permusyawaratan tertinggi dalam Muhammadiyah. Diadakannya Tanwir, selain atas inisiatif Pimpinan Pusat, bisa juga atas permintaan sekurang-kurang­nya seperempat dari jumlah angota Tanwir di luar anggota Pimpinan Pusat. Seperti halnya Muktamar, keputusan Tanwir mengikat seluruh komponanen Muhammadiyah secara Nasio­nal, sejak dari Pusat sampai Ranting.
Tanwir yang diadakan sekurang-kurangnya tiga kali selama masa jabatan Pimpinan, mengagendakan masalah ­masalah penting untuk dibicarakan antara lain Laporan Pimpinan Pusat, Masalah mendesak yang tidak dapat ditangguhkan sampai berlangsungnya Muktamar dan lain – lain ;
Permusyawaratan peringkat kedua setelah Muktamar ini dihadiri oleh tiga komponen. Pertama, Anggota Tanwir. Kedua, Peserta Tanwir dan ketiga, Peninjau Tanwir. Anggota Tanwir berhak menyatakan pendapat, memilih dan dipilih. Peserta Tanwir hanya berhak menyatakan pendapat saja, sedang Peninjau Tanwir tidak berhak menyatakan pendapat, memilih dan dipilih. Jadi, hanya punya hak hadir saja.
Istilah Tanwir digunakan untuk pertama kalinya dalam Persyarikatan pada sekitar tahun 1932. Tapi, pengertian istilah Tanwir pada waktu itu bukan sebagai instansi permusyawaratan, melainkan sebagai institusi Persyarikatan. Pada Anggaran Rumah Tangga Tahun 1933, Pasal VII, Hal Hooftdbestuur, dinyatakan antara lain, bahwa Hooftdbestuur dibantu oleh:
a. Majelis Tarjih, yaitu Majelis yang berikhtiar mempersatukan jalan hukum Islam dalam kalangan Muhammadiyah yang berhubungan dengan hukum Islam;
b. Majelis Tanwir, yaitu Majelis yang diserahi memelajari dan merembuk masalah-masalah yang berhubungan dengan maksud ayat Qur'an surat AI-Araf ayat 156.
Dari penegasan Anggaran Rumah Tangga ini dapat dipahami bahwa istilah Majelis Tan¬wir di sini bukan menunjuk pada instansi permusyawaratan, melainkan menunjuk pad a institusi. Yaitu Majelis Tanwir sebagai sebuah Badan, semacam unsur Pembantu Pimpinan sekarang ini.
Pengertian Tanwir tersebut selanjutnya berkembang menjadi instansi permusyawaratan. Pada Anggaran Dasar Tahun 1950 pasal10 hal Rapat dinyatakan sebagai berikut :
a. Kekuasaan tertinggi adalah dalam tangan Muktamar yang diadakan sekali dalam tiga tahun;
b.Sekurang-kurangnya sekali dalam setahun diadakan sidang Pengurus Besar dengan segenap wakil-wakilnya. Sidang ini dinamakan Majelis Tanwir.
Dalam perkembangan selanjutnya, istilah Majelis Tanwir kemudian diubah menjadi hanya Tanwir saja. Ini dapat dijumpai mulai dari Anggaran Dasar Tahun 1959 sampai Anggaran Dasar Tahun 2010 yang berlaku sekarang ini. Hanya saja, dalamAnggaran Rumah Tangga Tahun 1961 digunakan istilah Sidang Tanwir. Tapi, pada Anggaran Rumah Tangga Tahun 1967 danAnggaran Rumah Tangga berikutnya, istilah Sidang Tanwir diubah lagi menjadi hanya Tanwir saja.
Melihat posisi Tanwir yang demikian tinggi, sebagai per-musyawaratan di bawah Muktamar, demikikan pula melihat agenda yang dibicarakan dan wewenang yang diberikan oleh konstitusi, maka dapat dipahami betapa penting dan strategisnya Tanwir itu bagi kehidupan Persyarikatan. Dalam perjalanan Persyarikatan selama ini, tidak sedikit produk Tanwir yang menentukan arah dan eksistensi Persyarikatan. Diantara produk Tanwir yang amat monumental itu, sebut saja, misalnya: Rumusan Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah; Khittah Perjuangan Muhammadiyah Tahun 1969 (Khittah Ponorogo); Khittah Muhammadiyah Tahun 2002 (Khittah Denpasar); Revitalisasi Ideologi Muhammadiyah (2007); Revitalisasi Gerakan Muhammadiyah (2007) dan lain-Iain.

No comments:

Post a Comment